Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bumi Sebalo » Kapolsek Jagoi Babang Tegaskan Larangan SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM Pakai Drum

Kapolsek Jagoi Babang Tegaskan Larangan SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM Pakai Drum

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.Com — Polsek Jagoi Babang menggelar rangkaian kegiatan patroli, pengamanan, hingga pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan pada Rabu (1/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB guna memastikan distribusi bahan bakar tetap tertib dan sesuai aturan.

Kegiatan kali ini menyasar SPBU PT. Likhi Alam Permai yang terletak di Jalan Dwi Kora, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan stok BBM serta memantau proses pengisian untuk mencegah praktik penyimpangan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, stok BBM di lokasi tersebut dalam kondisi mencukupi. Rincian ketersediaan bahan bakar meliputi Pertamax sebanyak 422 liter, Pertalite 673 liter, serta stok Bio Solar yang mencapai 23.998 liter. Petugas mencatat tidak ditemukan adanya stok Premium di SPBU tersebut.

Personel Polsek Jagoi Babang, Briptu Doni Prima dan Bripda Tonia, yang bertugas di lapangan meminta kepada pihak pengelola SPBU agar selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat akibat kelangkaan buatan.

Kapolsek Jagoi Babang, AKP Amren Lumban Siantar, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan maupun penimbunan BBM subsidi, khususnya jenis solar yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Pengawasan ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKP Amren Lumban Siantar.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan drum atau dalam jumlah yang tidak wajar. Praktik tersebut sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan penimbunan oleh oknum tertentu.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian menggunakan drum, guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Kapolsek.

Melalui pengawasan yang konsisten ini, diharapkan ketersediaan energi di wilayah perbatasan Jagoi Babang tetap stabil. Polsek Jagoi Babang berkomitmen akan terus menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi di wilayahnya.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Tidur Siang Tak Bisa Gantikan Tidur Malam? Simak Penjelasan dr. Tirta

    Mengapa Tidur Siang Tak Bisa Gantikan Tidur Malam? Simak Penjelasan dr. Tirta

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    SebaloPos.com Dalam edukasi kesehatan yang diunggah pada 24 Oktober 2023, dr. Tirta memberikan penjelasan mendalam mengenai pola istirahat bagi orang dewasa. Beliau menyoroti fenomena tidur siang yang sering kali dianggap sebagai pengganti kekurangan jam tidur di malam hari. Pentingnya Durasi Tidur Malam bagi Orang Dewasa   Tirta menekankan bahwa tubuh orang dewasa membutuhkan durasi istirahat […]

  • Tertibkan Angkutan Wisata, Dishub Singkawang Larang Odong-Odong Roda Tiga Beroperasi per 1 April

    Tertibkan Angkutan Wisata, Dishub Singkawang Larang Odong-Odong Roda Tiga Beroperasi per 1 April

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama jajaran lintas sektor mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan wisata odong-odong. Fokus utama dalam kegiatan yang digelar Rabu (11/2/2026) malam ini adalah edukasi terkait larangan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan wisata. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan […]

  • Penambangan Ilegal Merajalela, Bareskrim Janji Turunkan Tim Khusus

    Penambangan Ilegal Merajalela, Bareskrim Janji Turunkan Tim Khusus

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang liar yang dinilai kian masif. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline pengaduan yang […]

  • Negara Hadir! Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu

    Negara Hadir! Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi […]

  • Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

    Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut […]

  • Dituding “Ngejebak” Pasien Umum, RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang Buka Suara Soal Aturan BPJS

    Dituding “Ngejebak” Pasien Umum, RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang Buka Suara Soal Aturan BPJS

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Jagat media sosial di Kabupaten Bengkayang dihebohkan dengan unggahan akun Fi Ki Aryanto yang mengeluhkan buruknya pelayanan di RSUD Drs. Jacobus Luna. Dalam postingannya pada Kamis (22/1/2026), ia meluapkan kekecewaan terkait biaya pasien umum padahal BPJS aktif, dugaan kata-kata kasar perawat, hingga masalah pemberian obat. Fi Ki merasa pihak rumah sakit seolah menjebak […]

expand_less