Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Bau Menyengat di Perumahan Taman Kencana Terungkap, Rekan Korban Dobrak Pintu Rumah

    Misteri Bau Menyengat di Perumahan Taman Kencana Terungkap, Rekan Korban Dobrak Pintu Rumah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Warga Komplek Perumahan Taman Kencana, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam sebuah rumah pada Selasa sore (10/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena jenazah sudah mulai membusuk. Korban diketahui berinisial YP (40), seorang pria asal Kecamatan Sungai Betung. Jenazah korban pertama […]

  • Pemerintah Catat Tren Positif Pariwisata 2025, Wisman dan Wisnus Tumbuh

    Pemerintah Catat Tren Positif Pariwisata 2025, Wisman dan Wisnus Tumbuh

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025, ditopang oleh lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara serta tingginya pergerakan wisatawan nusantara. Capaian ini dinilai menandai fase pemulihan sekaligus penguatan fondasi pariwisata berkelanjutan Indonesia. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan laporan tersebut dalam paparan kinerja bulanan kementerian. […]

  • Pulihkan Ekologi dan Ekonomi, Program Sabuk Hijau Khatulistiwa Li Bapan Bakal Hijaukan Kalbar

    Pulihkan Ekologi dan Ekonomi, Program Sabuk Hijau Khatulistiwa Li Bapan Bakal Hijaukan Kalbar

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima audiensi dari Ketua Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li-Bapan), Stefanus Febyan Babaro. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur pada Senin (19/1/2026). Audiensi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemaparan inisiatif strategis bertajuk “Sabuk Hijau Khatulistiwa”. Program ini merupakan sebuah langkah reklamasi lahan yang terintegrasi dengan penguatan […]

  • Kejari Bengkayang Blender Sabu dan Bakar 19 Bal Lelong Hasil Sitaan Perkara Inkracht

    Kejari Bengkayang Blender Sabu dan Bakar 19 Bal Lelong Hasil Sitaan Perkara Inkracht

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tuntas dan transparan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko […]

  • Penambangan Ilegal Merajalela, Bareskrim Janji Turunkan Tim Khusus

    Penambangan Ilegal Merajalela, Bareskrim Janji Turunkan Tim Khusus

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang liar yang dinilai kian masif. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline pengaduan yang […]

  • Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

    Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

expand_less