Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Syamsul Rizal: Pengurangan Transfer Daerah Bukan Hambatan, Tapi Panggilan untuk Berinovasi

    Wabup Syamsul Rizal: Pengurangan Transfer Daerah Bukan Hambatan, Tapi Panggilan untuk Berinovasi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wilayah V Tahun 2026. Kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2027 ini dilaksanakan pada Selasa (10/02/2026). Musrenbang Wilayah V ini mencakup tiga wilayah strategis, yakni Kecamatan Monterado, Kecamatan Samalantan, dan Kecamatan Lembah Bawang. Forum ini […]

  • Cegah Hama Berbahaya, Petugas PLBN Entikong Sita Puluhan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Resmi

    Cegah Hama Berbahaya, Petugas PLBN Entikong Sita Puluhan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Resmi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Ketangguhan pengawasan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil nyata dalam melindungi kedaulatan hayati nusantara. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong berhasil mengamankan 31 batang bibit bugenvil dan 4 biji mangga yang masuk secara ilegal pada Minggu (11/01/2026). Komoditas tersebut dikategorikan sebagai media pembawa berisiko […]

  • Penambangan Ilegal Merajalela, Bareskrim Janji Turunkan Tim Khusus

    Penambangan Ilegal Merajalela, Bareskrim Janji Turunkan Tim Khusus

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang liar yang dinilai kian masif. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline pengaduan yang […]

  • Mengapa Tidur Siang Tak Bisa Gantikan Tidur Malam? Simak Penjelasan dr. Tirta

    Mengapa Tidur Siang Tak Bisa Gantikan Tidur Malam? Simak Penjelasan dr. Tirta

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    SebaloPos.com Dalam edukasi kesehatan yang diunggah pada 24 Oktober 2023, dr. Tirta memberikan penjelasan mendalam mengenai pola istirahat bagi orang dewasa. Beliau menyoroti fenomena tidur siang yang sering kali dianggap sebagai pengganti kekurangan jam tidur di malam hari. Pentingnya Durasi Tidur Malam bagi Orang Dewasa   Tirta menekankan bahwa tubuh orang dewasa membutuhkan durasi istirahat […]

  • Lantik Pejabat JPT Pratama, Bupati Sebastianus Darwis Tekankan Inovasi dan Loyalitas ASN

    Lantik Pejabat JPT Pratama, Bupati Sebastianus Darwis Tekankan Inovasi dan Loyalitas ASN

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, secara resmi melantik sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati pada Jumat (30/01/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Pengangkatan pejabat […]

  • KIP Kuliah 2026 Ditambah Jadi Rp15,3 Triliun, Distribusi Kini Sepenuhnya Berbasis Data

    KIP Kuliah 2026 Ditambah Jadi Rp15,3 Triliun, Distribusi Kini Sepenuhnya Berbasis Data

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menyebut alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,32 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), jumlah penerima […]

expand_less