Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Putus Jalur Gelap Entikong, Tim Macan Raya Evakuasi 19 Pekerja Migran Non-Prosedural di Desa Kapur

Putus Jalur Gelap Entikong, Tim Macan Raya Evakuasi 19 Pekerja Migran Non-Prosedural di Desa Kapur

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Operasi senyap ini mengungkap rapinya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi. Para korban diketahui berasal dari berbagai penjuru Nusantara, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB yang sedang menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.

Perburuan bermula saat pihak kepolisian mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur. Tim Macan Raya melakukan pembuntutan (shadowing) secara ketat hingga ke sebuah pemukiman padat.

Saat pintu rumah didobrak, polisi menemukan belasan orang lainnya yang sedang ditampung. “Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini, yaitu pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia, berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.

Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan tenaga kerja yang sangat berat.

“Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas Ade.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

    Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut […]

  • Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

    Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Prabowo Tambah Anggaran Riset Kampus Jadi Rp12 T

    Prabowo Tambah Anggaran Riset Kampus Jadi Rp12 T

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Anggaran tersebut naik Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, penambahan dana ini menunjukkan kepercayaan Presiden terhadap peran peneliti dan perguruan tinggi. “Ini bentuk kepercayaan Presiden kepada kampus dan peneliti agar berkontribusi besar […]

  • TPPO dan People Smuggling Mengintai, Polda Kalbar Masuk Program Prioritas Kapolri

    TPPO dan People Smuggling Mengintai, Polda Kalbar Masuk Program Prioritas Kapolri

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres. Salah satu Polda yang masuk dalam daftar tersebut adalah Polda Kalimantan Barat. Kapolri menyebut, pembentukan Direktorat PPA-PPO ini bertujuan memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi […]

  • Tempuh 70 KM Lintasi Bukit Vandering, PA Bengkayang Jemput Bola Layani Warga Capkala

    Tempuh 70 KM Lintasi Bukit Vandering, PA Bengkayang Jemput Bola Layani Warga Capkala

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Kabut tipis dan dinginnya pagi mengiringi perjalanan rombongan Pengadilan Agama (PA) Bengkayang menuju Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (27/01/2026). Perjalanan ini merupakan misi “jemput bola” perdana di tahun 2026 guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di pelosok daerah. Dipimpin langsung oleh Ketua PA Bengkayang, Miftahul Arwani, rombongan harus menempuh rute sejauh kurang […]

  • Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

    Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. […]

expand_less