Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalbar Krisis Dokter Anestesi, Pemprov Dukung FK Untan Buka Prodi Spesialis untuk Kejar Kekurangan

    Kalbar Krisis Dokter Anestesi, Pemprov Dukung FK Untan Buka Prodi Spesialis untuk Kejar Kekurangan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmen penuh untuk mendukung pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (FK Untan). Program ini nantinya akan menjadikan RSUD dr. Soedarso Pontianak sebagai rumah sakit pendidikan utama. Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dalam agenda […]

  • Cetak SDM Berkelas Dunia, Sekolah Harapan Bangsa Berkomitmen Majukan Kalbar Tanpa Harus ke Luar Daerah

    Cetak SDM Berkelas Dunia, Sekolah Harapan Bangsa Berkomitmen Majukan Kalbar Tanpa Harus ke Luar Daerah

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Upaya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Barat memasuki babak baru dengan diresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Peresmian yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) ini menandai era baru pendidikan berkualitas internasional yang tetap berpijak pada nilai-nilai lokal daerah. Gubernur Ria Norsan meresmikan operasional sekolah tersebut […]

  • Masuki 2026, Polda Kalbar Ingatkan Anggota Soal Integritas dan Jati Diri Polri

    Masuki 2026, Polda Kalbar Ingatkan Anggota Soal Integritas dan Jati Diri Polri

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026 dengan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional. Upacara berlangsung di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (19/1/2026). Upacara dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Kombes Pol Sigit Jatmiko dan diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polda Kalbar. Kabid Humas Polda Kalbar […]

  • Wagub Krisantus Gaet Investor Tiongkok: Ini Bukan Sekadar Untung, Tapi Majukan Daerah!

    Wagub Krisantus Gaet Investor Tiongkok: Ini Bukan Sekadar Untung, Tapi Majukan Daerah!

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebalosPos.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menghadiri kegiatan “Your Gateway to Investing in Indonesia” di vOffice Indonesia HQ, Jakarta, Selasa (13/01/2026). Agenda ini menjadi forum strategis bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menarik minat investor asal Tiongkok (Cina) sekaligus memperkuat kerja sama investasi lintas negara. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa […]

  • Polisi dan Warga Cepat Tanggap Padamkan Kebakaran Ruko di Bengkayang

    Polisi dan Warga Cepat Tanggap Padamkan Kebakaran Ruko di Bengkayang

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik pada mesin cuci terjadi di sebuah ruko di kawasan padat penduduk di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2026) pagi. Berkat kesigapan polisi dan warga, api berhasil dipadamkan sebelum meluas. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di depan Mess Pemda Bengkayang. […]

  • Bawa ‘Juah’ ke Riyadh, Wakil Ketua PA Bengkayang Perkenalkan Budaya Lokal di Arab Saudi

    Bawa ‘Juah’ ke Riyadh, Wakil Ketua PA Bengkayang Perkenalkan Budaya Lokal di Arab Saudi

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Ada momen menarik di tengah rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ekonomi Syariah bagi Hakim Peradilan Agama Indonesia yang digelar di Riyadh, Arab Saudi, pada 2–14 Februari 2026 kemarin. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkayang, Erfani, yang menjadi salah satu peserta, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempromosikan budaya daerah di panggung internasional. Dalam acara yang […]

expand_less