Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Krisantus Gaet Investor Tiongkok: Ini Bukan Sekadar Untung, Tapi Majukan Daerah!

    Wagub Krisantus Gaet Investor Tiongkok: Ini Bukan Sekadar Untung, Tapi Majukan Daerah!

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebalosPos.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menghadiri kegiatan “Your Gateway to Investing in Indonesia” di vOffice Indonesia HQ, Jakarta, Selasa (13/01/2026). Agenda ini menjadi forum strategis bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menarik minat investor asal Tiongkok (Cina) sekaligus memperkuat kerja sama investasi lintas negara. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa […]

  • Geruduk Mapolda Kalbar, Massa Tuntut Pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

    Geruduk Mapolda Kalbar, Massa Tuntut Pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (09/01/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan tegas terkait pembubaran Tarekat Al-Mu’min yang dinilai meresahkan. Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang tersebut mulai bergerak dari titik kumpul di Masjid Mujahidin pada […]

  • Misteri Bau Menyengat di Perumahan Taman Kencana Terungkap, Rekan Korban Dobrak Pintu Rumah

    Misteri Bau Menyengat di Perumahan Taman Kencana Terungkap, Rekan Korban Dobrak Pintu Rumah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Warga Komplek Perumahan Taman Kencana, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam sebuah rumah pada Selasa sore (10/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena jenazah sudah mulai membusuk. Korban diketahui berinisial YP (40), seorang pria asal Kecamatan Sungai Betung. Jenazah korban pertama […]

  • TripAdvisor 2026: Bali Nomor Satu Destinasi Wisata Dunia

    TripAdvisor 2026: Bali Nomor Satu Destinasi Wisata Dunia

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Pulau Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang di panggung pariwisata global. Dalam The Travelers’ Choice Awards Best of the Best Destination List 2026 versi TripAdvisor, Bali dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia, menempati peringkat pertama dan mencetak sejarah baru bagi Indonesia. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang keikutsertaan Bali dalam pemeringkatan TripAdvisor. Sebelumnya, Pulau […]

  • Sikat Habis Bandit Jalanan, Polres Singkawang Bongkar Rentetan Kasus Curanmor dan Pencurian Gudang

    Sikat Habis Bandit Jalanan, Polres Singkawang Bongkar Rentetan Kasus Curanmor dan Pencurian Gudang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan di awal tahun. Melalui Press Conference yang digelar di Mako Polres Singkawang pada Jumat Siang (23/1/2026), polisi membeberkan keberhasilan mengungkap rentetan kasus pencurian yang meresahkan warga. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja […]

  • Pastikan Tak Disalahgunakan, Polres Bengkayang Blender Barang Bukti Narkoba Disaksikan Jaksa dan BNNK

    Pastikan Tak Disalahgunakan, Polres Bengkayang Blender Barang Bukti Narkoba Disaksikan Jaksa dan BNNK

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Kepolisian Resor Bengkayang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus terbaru pada Selasa (31/3/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Bengkayang ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Jumadi. Acara tersebut […]

expand_less