Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

Tak Bisa Sembarangan Lagi, Kartu SIM Kini Harus Scan Wajah

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Beranda Negara, Pemkab Sambas dan Sarawak Kolaborasi Kembangkan Potensi Agribisnis

    Transformasi Beranda Negara, Pemkab Sambas dan Sarawak Kolaborasi Kembangkan Potensi Agribisnis

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Bupati Sambas, Satono, memimpin langsung delegasi Pemerintah Kabupaten Sambas dalam pertemuan strategis bersama Ministry of Food Industry, Commodity and Regional Development (M-FICORD) Sarawak di Kuching, Malaysia, Senin (10/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat posisi Sambas sebagai wilayah perbatasan yang kompetitif di kancah regional. Kehadiran rombongan Bupati Satono disambut langsung oleh Menteri […]

  • Momen Sakral di Nyarumkop: Bupati Bengkayang dan Tokoh Nasional Saksi Pentahbisan 8 Imam Keuskupan Agung Pontianak

    Momen Sakral di Nyarumkop: Bupati Bengkayang dan Tokoh Nasional Saksi Pentahbisan 8 Imam Keuskupan Agung Pontianak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menghadiri Misa Pentahbisan Imam Baru yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral di Gereja Persekolahan Katolik Nyarumkop, Keuskupan Agung Pontianak, pada Sabtu (7/2/2026). Kehadiran orang nomor satu di Bumi Sebalo ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kehidupan beriman umat Katolik. Pemerintah memandang Gereja memiliki peran sentral dalam […]

  • Audit Dana Parpol se-Kalbar Tuntas, BPK Beri Apresiasi Atas Kepatuhan Pelaporan Keuangan 2025

    Audit Dana Parpol se-Kalbar Tuntas, BPK Beri Apresiasi Atas Kepatuhan Pelaporan Keuangan 2025

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat. Kegiatan ini dibarengi dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik di Kantor BPK RI Kalbar, Kamis (2/4/2026). Penyerahan dokumen LKPD unaudited ini merupakan bagian […]

  • Cegah Hama Berbahaya, Petugas PLBN Entikong Sita Puluhan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Resmi

    Cegah Hama Berbahaya, Petugas PLBN Entikong Sita Puluhan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Resmi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Ketangguhan pengawasan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil nyata dalam melindungi kedaulatan hayati nusantara. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong berhasil mengamankan 31 batang bibit bugenvil dan 4 biji mangga yang masuk secara ilegal pada Minggu (11/01/2026). Komoditas tersebut dikategorikan sebagai media pembawa berisiko […]

  • Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

    Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Dituding “Ngejebak” Pasien Umum, RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang Buka Suara Soal Aturan BPJS

    Dituding “Ngejebak” Pasien Umum, RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang Buka Suara Soal Aturan BPJS

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Jagat media sosial di Kabupaten Bengkayang dihebohkan dengan unggahan akun Fi Ki Aryanto yang mengeluhkan buruknya pelayanan di RSUD Drs. Jacobus Luna. Dalam postingannya pada Kamis (22/1/2026), ia meluapkan kekecewaan terkait biaya pasien umum padahal BPJS aktif, dugaan kata-kata kasar perawat, hingga masalah pemberian obat. Fi Ki merasa pihak rumah sakit seolah menjebak […]

expand_less