Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak Gratifikasi Lebaran, Aparatur PA Bengkayang Kembalikan Parsel Lewat Aplikasi GOL KPK

    Tolak Gratifikasi Lebaran, Aparatur PA Bengkayang Kembalikan Parsel Lewat Aplikasi GOL KPK

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Menjelang hari raya, aparatur Pengadilan Agama (PA) Bengkayang menunjukkan aksi nyata dalam menjaga integritas birokrasi. Sejumlah pegawai secara resmi mengembalikan pemberian parsel lebaran dari berbagai pihak pada Jumat (27/3/2026) kemarin, karena dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan yang dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan […]

  • Kapolsek Jagoi Babang Tegaskan Larangan SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM Pakai Drum

    Kapolsek Jagoi Babang Tegaskan Larangan SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM Pakai Drum

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Polsek Jagoi Babang menggelar rangkaian kegiatan patroli, pengamanan, hingga pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan pada Rabu (1/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB guna memastikan distribusi bahan bakar tetap tertib dan sesuai aturan. Kegiatan kali ini menyasar SPBU PT. Likhi Alam Permai yang […]

  • Targetkan Bengkayang Maju 2027, Bupati Darwis Tekankan Perencanaan Berbasis Riset dan Digitalisasi

    Targetkan Bengkayang Maju 2027, Bupati Darwis Tekankan Perencanaan Berbasis Riset dan Digitalisasi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi memulai tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan masa depan melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang pada Senin (26/1/2026). Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, mulai […]

  • Prabowo Tambah Anggaran Riset Kampus Jadi Rp12 T

    Prabowo Tambah Anggaran Riset Kampus Jadi Rp12 T

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Anggaran tersebut naik Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, penambahan dana ini menunjukkan kepercayaan Presiden terhadap peran peneliti dan perguruan tinggi. “Ini bentuk kepercayaan Presiden kepada kampus dan peneliti agar berkontribusi besar […]

  • Tempuh 70 KM Lintasi Bukit Vandering, PA Bengkayang Jemput Bola Layani Warga Capkala

    Tempuh 70 KM Lintasi Bukit Vandering, PA Bengkayang Jemput Bola Layani Warga Capkala

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Kabut tipis dan dinginnya pagi mengiringi perjalanan rombongan Pengadilan Agama (PA) Bengkayang menuju Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (27/01/2026). Perjalanan ini merupakan misi “jemput bola” perdana di tahun 2026 guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di pelosok daerah. Dipimpin langsung oleh Ketua PA Bengkayang, Miftahul Arwani, rombongan harus menempuh rute sejauh kurang […]

  • TPPO dan People Smuggling Mengintai, Polda Kalbar Masuk Program Prioritas Kapolri

    TPPO dan People Smuggling Mengintai, Polda Kalbar Masuk Program Prioritas Kapolri

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres. Salah satu Polda yang masuk dalam daftar tersebut adalah Polda Kalimantan Barat. Kapolri menyebut, pembentukan Direktorat PPA-PPO ini bertujuan memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi […]

expand_less