Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fadli Zon: Revitalisasi Keraton Dilakukan Berdasarkan Usulan Daerah

    Fadli Zon: Revitalisasi Keraton Dilakukan Berdasarkan Usulan Daerah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Pemerintah berencana melakukan revitalisasi terhadap kedaton, keraton, dan kesultanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pelestarian budaya nasional sekaligus penguatan identitas sejarah bangsa. Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Januari 2026. […]

  • Pemerintah Catat Tren Positif Pariwisata 2025, Wisman dan Wisnus Tumbuh

    Pemerintah Catat Tren Positif Pariwisata 2025, Wisman dan Wisnus Tumbuh

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025, ditopang oleh lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara serta tingginya pergerakan wisatawan nusantara. Capaian ini dinilai menandai fase pemulihan sekaligus penguatan fondasi pariwisata berkelanjutan Indonesia. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan laporan tersebut dalam paparan kinerja bulanan kementerian. […]

  • Kisah Jason dan Meko: Bukti Keberhasilan Pusat Pemulihan Gizi Landak Tingkatkan Berat Badan Balita

    Kisah Jason dan Meko: Bukti Keberhasilan Pusat Pemulihan Gizi Landak Tingkatkan Berat Badan Balita

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Upaya penanganan stunting melalui Pusat Pemulihan Gizi (PPG) Kabupaten Landak mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan sejak mulai beroperasi, lembaga ini berhasil meningkatkan status gizi serta berat badan sejumlah balita yang sebelumnya masuk kategori gizi buruk dan gizi kurang. Penanggung Jawab Gizi PPG Kabupaten Landak, Tri Hidayat, mengungkapkan […]

  • Pelajar 17 Tahun Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Pelajar 17 Tahun Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Jumat pagi (09/01/2026). Insiden yang melibatkan sepeda motor dan sebuah mobil penumpang ini mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia. Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 07.10 WIB, bertepatan dengan waktu peningkatan aktivitas masyarakat di […]

  • Sikat Habis Bandit Jalanan, Polres Singkawang Bongkar Rentetan Kasus Curanmor dan Pencurian Gudang

    Sikat Habis Bandit Jalanan, Polres Singkawang Bongkar Rentetan Kasus Curanmor dan Pencurian Gudang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan di awal tahun. Melalui Press Conference yang digelar di Mako Polres Singkawang pada Jumat Siang (23/1/2026), polisi membeberkan keberhasilan mengungkap rentetan kasus pencurian yang meresahkan warga. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja […]

  • Mutasi Kendaraan Bisa Selesai Sehari, Ini Keunggulan e-BPKB Polri

    Mutasi Kendaraan Bisa Selesai Sehari, Ini Keunggulan e-BPKB Polri

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital layanan publik di bidang kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB). Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak […]

expand_less