Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

Wakapolri Tegaskan: Korban TPPO Tak Boleh Dipidana!

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berantas Narkoba, Polres Bengkayang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu Milik “Lojeng”

    Berantas Narkoba, Polres Bengkayang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu Milik “Lojeng”

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 569,73 gram narkotika jenis sabu resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang pada Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkayang, Kompol Suparwoto. Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran […]

  • Resahkan Warga Mandor, Perempuan Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

    Resahkan Warga Mandor, Perempuan Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    SebalosPos.Com – Komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus seorang perempuan terduga pengedar berinisial TA pada Senin malam (12/01/2026). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi warga […]

  • Bea Cukai Musnahkan 500 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Musnahkan 500 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di wilayah perbatasan. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat sore (09/01/2026). Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong memberikan bantuan pengamanan penuh dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Polri […]

  • Bawa ‘Juah’ ke Riyadh, Wakil Ketua PA Bengkayang Perkenalkan Budaya Lokal di Arab Saudi

    Bawa ‘Juah’ ke Riyadh, Wakil Ketua PA Bengkayang Perkenalkan Budaya Lokal di Arab Saudi

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Ada momen menarik di tengah rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ekonomi Syariah bagi Hakim Peradilan Agama Indonesia yang digelar di Riyadh, Arab Saudi, pada 2–14 Februari 2026 kemarin. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkayang, Erfani, yang menjadi salah satu peserta, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempromosikan budaya daerah di panggung internasional. Dalam acara yang […]

  • Gagalkan Penyelundupan di Jalur Tikus PLBN Entikong, Petugas Sita Daging dan Sosis Senilai Rp151 Juta

    Gagalkan Penyelundupan di Jalur Tikus PLBN Entikong, Petugas Sita Daging dan Sosis Senilai Rp151 Juta

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Karantina Kalimantan Barat memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mengantisipasi masuknya risiko penyakit mematikan, termasuk ancaman virus Nipah. Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan tim gabungan mengamankan sekitar 1,8 ton produk hewan dan tumbuhan ilegal asal Malaysia pada Rabu malam (04/02/2026). Operasi penyisiran dilakukan oleh petugas Karantina Satpel PLBN Entikong bersama Bea Cukai, Satgas […]

  • Geruduk Mapolda Kalbar, Massa Tuntut Pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

    Geruduk Mapolda Kalbar, Massa Tuntut Pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (09/01/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan tegas terkait pembubaran Tarekat Al-Mu’min yang dinilai meresahkan. Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang tersebut mulai bergerak dari titik kumpul di Masjid Mujahidin pada […]

expand_less