Biasa Jual Beli Motor di Medsos, Pria di Kubu Raya Malah Jadi Kurir Sabu ‘Bahan Telok’
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- print Cetak

Biasa Jual Beli Motor di Medsos, Pria di Kubu Raya Malah Jadi Kurir Sabu 'Bahan Telok'. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (37) yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai ‘blukar’ atau makelar barang bekas di media sosial Facebook ini nekat menjadi kurir sabu demi upah sebesar Rp100 ribu.
MN tidak berkutik saat disergap petugas usai mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Pelaku mengaku nekat beralih profesi sementara karena tergiur janji keuntungan instan dari seorang rekannya yang kini tengah diburu polisi.
Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan MN pada Senin (12/1/2026) bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Tim Labubu yang melakukan pengintaian berhasil menghentikan langkah MN beserta barang bukti di tangan.
“Pelaku MN ini memang dikenal sebagai ‘blukar’. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba,” ungkap Aiptu Ade kepada awak media.
Polisi menyayangkan profesi pedagang online yang seharusnya menjadi mata pencaharian halal, justru dijadikan kedok atau jembatan untuk masuk ke dunia kriminalitas narkotika.
Dalam proses pemeriksaan, MN membeberkan kronologi keterlibatannya. Ia mengaku diminta oleh seseorang berinisial FY untuk mengambil barang haram tersebut. MN menyanggupi perintah itu karena merasa cukup mengenal wilayah Kampung Beting dan tergiur dengan upah jalan yang dijanjikan.
Menariknya, MN secara blak-blakan menyebut bahwa barang yang ia bawa adalah sabu kualitas rendah yang di kalangan pengguna sering dijuluki sebagai ‘bahan telok’.
“Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu. Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus (bahan telok),” aku MN sembari tertunduk lesu di hadapan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram. Saat ini, MN telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengantongi identitas FY dan sedang melakukan pengejaran intensif untuk membongkar jaringan ini.
Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak akan membuat seseorang lepas dari jeratan hukum jika terbukti terlibat narkoba. Keuntungan instan yang dikejar MN kini justru berbuah ancaman penjara yang sangat berat.
Atas tindakannya, MN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar