Bea Cukai Musnahkan 500 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Bea Cukai Musnahkan 500 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong, Nilainya Capai Miliaran Rupiah. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di wilayah perbatasan. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat sore (09/01/2026).
Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong memberikan bantuan pengamanan penuh dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Polri terhadap penegakan ketentuan kepabeanan. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah inkrah secara hukum dan ditetapkan sebagai aset negara yang harus disingkirkan.
Barang bukti yang menjadi fokus pemusnahan kali ini adalah pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal dengan istilah ballpress. Sebanyak 500 bale pakaian bekas dibakar karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri garmen lokal serta faktor kesehatan masyarakat.
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi dari barang ilegal ini sangat fantastis. Dengan kisaran harga satu ballpress antara Rp4 juta hingga Rp5 juta, maka total nilai 500 bale pakaian yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Proses pemusnahan dimulai pukul 16.00 WIB dengan metode pembakaran di area khusus. Metode ini dipilih sebagai langkah paling efektif untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar, Egi Ginanjar. Sementara dari unsur kepolisian, pengamanan dipimpin oleh Kaspk Regu II Polsek Entikong, Aiptu Sugeng Tri Praptomo, bersama personel pengamanan lainnya.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan bahwa keterlibatan Polri adalah komitmen dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah perbatasan. Menurutnya, wilayah perbatasan memang menjadi titik rawan terhadap peredaran barang-barang ilegal dari luar negeri.
“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan tidak ada gangguan keamanan maupun potensi penyimpangan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Donny Sembiring.
Pemusnahan barang bukti miliaran rupiah ini merupakan sinyal tegas dari pemerintah dalam memerangi penyelundupan. Sinergi antara Bea Cukai dan Polri sangat krusial untuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi perekonomian nasional dari masuknya barang tanpa izin.
Seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai pada pukul 17.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kendala teknis maupun gangguan dari pihak luar.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar