Pastikan Tak Disalahgunakan, Polres Bengkayang Blender Barang Bukti Narkoba Disaksikan Jaksa dan BNNK
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Bengkayang musnahkan 10,04 gram sabu hasil tangkapan Maret 2026. Pemusnahan dilakukan terbuka demi transparansi hukum. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Kepolisian Resor Bengkayang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus terbaru pada Selasa (31/3/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Bengkayang ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Jumadi. Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, serta pengawas internal kepolisian dan penasihat hukum tersangka.
Barang bukti yang dihancurkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,04 gram. Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 12 Maret 2026 lalu.
Sebelum proses pemusnahan dimulai, penyidik terlebih dahulu menunjukkan kondisi barang bukti yang masih tersegel utuh kepada tersangka dan para saksi. Petugas kemudian melakukan pengujian ulang menggunakan alat general screening drugs di lokasi. Hasil tes menunjukkan warna yang mengonfirmasi bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung methamphetamine.
Kepastian keaslian barang bukti ini juga diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari BPOM Pontianak yang menyatakan zat tersebut positif narkotika. Setelah semua pihak sepakat, sabu dimasukkan ke dalam blender yang berisi campuran air dan cairan pembersih lantai.
Larutan sabu yang telah hancur tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank dengan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Metode ini dilakukan untuk memastikan barang terlarang tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasatresnarkoba AKP Jumadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab Polri dalam menangani kasus narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Jumadi.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus meningkatkan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar maupun pemakai narkoba di Bumi Sebalo. Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun jika melihat adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi dan pihak terkait. Langkah ini menjadi bukti legalitas bahwa barang bukti perkara tersebut telah dimusnahkan secara sah di mata hukum.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar