Legalkan PETI Jadi WPR, Wagub Krisantus Kurniawan: Beri Daerah Kewenangan Kelola Tambang Rakyat!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan dorong legalitas PETI menjadi WPR. Ia minta Pusat beri kewenangan daerah kelola tambang demi PAD & rakyat. (Foto: Adpim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026). Pertemuan strategis ini secara khusus membahas upaya percepatan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang.
Dalam kesempatan tersebut, Krisantus membeberkan fakta bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat sangat luas, yakni mencapai sekitar 70.600 hektare. Besarnya potensi ini dinilai perlu segera dilegalkan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan daerah melalui payung hukum yang jelas.
“Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin. Hal ini dilakukan agar manfaatnya jelas dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegas Krisantus Kurniawan di hadapan Wakil Bupati Sintang dan jajarannya.
Mantan Anggota DPR RI ini menekankan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Terlebih, adanya kebijakan pengurangan dana transfer pusat ke daerah mengharuskan pemerintah kabupaten/kota untuk lebih mandiri atau berdikari dalam mencari sumber pendapatan baru.
Terkait hal tersebut, Wagub Krisantus menyuarakan perlunya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, daerah siap menanggung risiko pengurangan dana transfer asalkan diberi izin mengelola kekayaan alamnya sendiri secara legal.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, kami bisa memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal,” ujarnya dengan lantang.
Krisantus juga menyoroti aspek kemanusiaan, di mana terdapat ratusan ribu kepala keluarga di Kalbar yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan. Ia berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan legalitas ini agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang sanksi hukum.
Mengenai tata ruang, Wagub mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memegang tanggung jawab besar dalam memetakan wilayah yang boleh dikelola dan kawasan yang dilindungi. Sinergi antara tata ruang yang tepat dan izin yang legal diyakini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Selain emas, potensi besar lainnya juga diharapkan datang dari optimalisasi Pelabuhan Kijing. Peningkatan penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) ekspor, sawit, hingga pertambangan diproyeksikan akan meningkat tajam jika jalur ekspor sudah berjalan optimal dan legalitas usaha telah terjamin.
Menanggapi komitmen Wagub, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat penambang merasa dihantui ketidakpastian akibat kebijakan pelarangan yang tidak disertai solusi legalitas.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik bagi ribuan penambang di Sintang dan Kalimantan Barat menuju tata kelola tambang rakyat yang lebih berkeadilan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar