Bawa Sabu 600 Gram Pakai Scoopy, Pelaku “Lojeng” Tak Berkutik di Jalan Gereja
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Bengkayang ringkus P alias Lojeng dengan barang bukti 600,70 gram sabu. Pelaku dicegat saat kendarai motor Scoopy. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam skala besar. Seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) diamankan petugas pada Rabu (21/1/2026) malam karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkayang. Menanggapi laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Penyergapan dilakukan di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan secara langsung oleh saksi-saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi menemukan tujuh plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi menggunakan plastik warna hitam. Pelaku mengakui secara langsung bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berada di bawah penguasaannya saat itu.
Dalam pengungkapan ini, jumlah barang bukti yang diamankan tergolong cukup besar. Polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 600,70 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya satu plastik klip kosong, dua kantong plastik hitam, empat potong lakban kuning, serta satu potongan tali plastik hitam.
Polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna abu-abu sebagai alat komunikasi transaksi. Kendaraan yang digunakan pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontaknya, turut dibawa ke Mapolres.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus. Polisi memburu kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas di balik penangkapan Lojeng.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting,” tegas IPTU Jumadi.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lojeng terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.
Polres Bengkayang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah ini dinilai sangat krusial demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Humas

Saat ini belum ada komentar