Tertibkan Angkutan Wisata, Dishub Singkawang Larang Odong-Odong Roda Tiga Beroperasi per 1 April
- account_circle Kom/Tim
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

Dishub Singkawang larang odong-odong roda tiga beroperasi mulai 1 April 2026. Pemilik diminta beralih ke roda empat demi standar keselamatan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama jajaran lintas sektor mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan wisata odong-odong. Fokus utama dalam kegiatan yang digelar Rabu (11/2/2026) malam ini adalah edukasi terkait larangan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan wisata.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan berlalu lintas bagi penyedia jasa maupun penumpang.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan tim gabungan dari Kodim, Satlantas Polres Singkawang, Subdenpom, Satpol PP, serta Dinas Kominfo. Petugas menyisir para pemilik, pengemudi, hingga penumpang untuk memberikan pemahaman mengenai risiko teknis kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut banyak orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha hingga akhir Maret 2026.
“Sesuai dengan SK Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata, kami memberikan batas waktu sampai akhir Maret. Sehingga per 1 April, kendaraan odong-odong roda tiga tidak dapat lagi beroperasi di jalan,” tegas Eko.
Menurut Eko, kendaraan roda tiga secara regulasi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan untuk kategori angkutan umum atau wisata. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mulai beralih menggunakan angkutan wisata roda empat yang jauh lebih aman dan telah memenuhi ketentuan keselamatan.
“Harapannya, penumpang memahami bahwa kendaraan roda tiga tidak sesuai standar. Ke depan, masyarakat bisa memilih angkutan wisata roda empat yang lebih menjamin aspek keselamatan,” tambahnya.
Selama masa transisi yang berlangsung hingga bulan Ramadan ini, Dishub mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, Eko mengingatkan bahwa langkah penertiban atau eksekusi di lapangan akan dilakukan secara tegas begitu masa tenggang berakhir pada April mendatang.
Berdasarkan data terkini dari Dinas Perhubungan, tercatat ada 17 unit odong-odong yang beroperasi di wilayah Kota Singkawang. Dari jumlah tersebut, baru 4 unit yang telah beralih ke kendaraan roda empat, sementara 13 unit lainnya masih bertahan menggunakan kendaraan roda tiga.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Kota Singkawang berharap seluruh pemilik angkutan wisata dapat kooperatif demi mewujudkan citra pariwisata Singkawang yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
- Penulis: Kom/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar