Sasar Jalur Pontianak-Bengkayang, Pasangan Penyelundup 146 Gram Sabu Diringkus Polisi di Depan Rumah Makan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Bengkayang tangkap AK (27) dan BF (26) dengan barang bukti 146,04 gram sabu. Sabu disembunyikan di belakang jok mobil. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang haram. Dua orang tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang pada Rabu pagi (18/2/2026).
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga luar daerah, yakni seorang pria berinisial AK (27) asal Kabupaten Kubu Raya dan seorang perempuan berinisial BF (26) asal Kota Pontianak. Keduanya dicegat petugas sekitar pukul 06.47 WIB saat melintasi Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencium adanya pengiriman sabu dari arah Pontianak menuju Bengkayang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 146,04 gram,” terang AKP Jumadi.
Proses penangkapan yang dilakukan di depan sebuah rumah makan tersebut berlangsung dramatis dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Polisi yang sudah melakukan pengintaian segera melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan yang digunakan para tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bungkusan plastik hitam di balik jok mobil guna mengelabui petugas di perjalanan.
Selain sabu seberat 1,4 ons lebih tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti tisu, kantong plastik hitam, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mengatur transaksi.
Saat ini, AK dan BF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan mendalam. Polisi juga tengah melakukan tes urine, pengujian laboratorium ke Bidlabfor Polda Kalbar, serta melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan narkoba yang memasok ke wilayah Bengkayang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini demi melindungi generasi muda di Bumi Sebalo.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar