Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

Prioritas Izin Tambang untuk UKM Lokal

  • account_circle Sebalo Pos
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SebaloPos.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sebalo Pos

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Depresi Ditinggal Istri, Seorang Pemuda di Anjungan Melancar Nekat Akhiri Hidup

    Diduga Depresi Ditinggal Istri, Seorang Pemuda di Anjungan Melancar Nekat Akhiri Hidup

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Warga Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar rumah orang tuanya. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial AR (29) diduga kuat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh […]

  • Momen Sakral di Nyarumkop: Bupati Bengkayang dan Tokoh Nasional Saksi Pentahbisan 8 Imam Keuskupan Agung Pontianak

    Momen Sakral di Nyarumkop: Bupati Bengkayang dan Tokoh Nasional Saksi Pentahbisan 8 Imam Keuskupan Agung Pontianak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menghadiri Misa Pentahbisan Imam Baru yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral di Gereja Persekolahan Katolik Nyarumkop, Keuskupan Agung Pontianak, pada Sabtu (7/2/2026). Kehadiran orang nomor satu di Bumi Sebalo ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kehidupan beriman umat Katolik. Pemerintah memandang Gereja memiliki peran sentral dalam […]

  • Gagalkan Penyelundupan di Jalur Tikus PLBN Entikong, Petugas Sita Daging dan Sosis Senilai Rp151 Juta

    Gagalkan Penyelundupan di Jalur Tikus PLBN Entikong, Petugas Sita Daging dan Sosis Senilai Rp151 Juta

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com — Karantina Kalimantan Barat memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mengantisipasi masuknya risiko penyakit mematikan, termasuk ancaman virus Nipah. Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan tim gabungan mengamankan sekitar 1,8 ton produk hewan dan tumbuhan ilegal asal Malaysia pada Rabu malam (04/02/2026). Operasi penyisiran dilakukan oleh petugas Karantina Satpel PLBN Entikong bersama Bea Cukai, Satgas […]

  • Belanja Ramadan Didorong Stimulus, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon

    Belanja Ramadan Didorong Stimulus, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Sebalo Pos
    • 0Komentar

    SebaloPos.com — Pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Paket kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakselerasi belanja nasional sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi. Insentif ini mencakup moda […]

  • Cetak SDM Berkelas Dunia, Sekolah Harapan Bangsa Berkomitmen Majukan Kalbar Tanpa Harus ke Luar Daerah

    Cetak SDM Berkelas Dunia, Sekolah Harapan Bangsa Berkomitmen Majukan Kalbar Tanpa Harus ke Luar Daerah

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebaloPos.Com – Upaya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Barat memasuki babak baru dengan diresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Peresmian yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) ini menandai era baru pendidikan berkualitas internasional yang tetap berpijak pada nilai-nilai lokal daerah. Gubernur Ria Norsan meresmikan operasional sekolah tersebut […]

  • Viral Parkir Mahal di Pasir Panjang, Dishub Singkawang: Sudah Pungut Tarif Wajib Jamin Keamanan!

    Viral Parkir Mahal di Pasir Panjang, Dishub Singkawang: Sudah Pungut Tarif Wajib Jamin Keamanan!

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SebalosPos.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil setelah gelombang kritik membanjiri media sosial terkait tarif yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan pelayanan keamanan. Sebagai bentuk respons, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang […]

expand_less