Sikat Habis Bandit Jalanan, Polres Singkawang Bongkar Rentetan Kasus Curanmor dan Pencurian Gudang
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Singkawang ungkap rentetan kasus curanmor & pencurian gudang di awal 2026. Sejumlah tersangka dan motor curian diamankan. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan di awal tahun. Melalui Press Conference yang digelar di Mako Polres Singkawang pada Jumat Siang (23/1/2026), polisi membeberkan keberhasilan mengungkap rentetan kasus pencurian yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Singkawang. Kasus yang berhasil dibongkar meliputi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga pencurian peralatan kerja.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Revo Fit dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari ketiga nama tersebut, dua orang telah berhasil diamankan di sel tahanan, sementara satu tersangka lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum tahap II dalam perkara pidana yang berbeda.
Tak hanya kasus baru, Satreskrim juga berhasil menuntaskan utang kasus pencurian Honda Vario yang terjadi di Jalan Pelangi pada September 2025 lalu. Pelaku dalam kasus ini terbilang nekat karena memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dikuasai petugas. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil yang cukup besar, yakni mencapai Rp22,5 juta. Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar selalu waspada terhadap keamanan rumah masing-masing.
Prestasi lainnya datang dari Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah yang berhasil membongkar kasus pencurian di gudang meubel Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie. Tersangka diketahui menggasak peralatan kerja seperti mesin bor, gerinda, hingga daun pintu kayu.
Kerugian pemilik gudang ditaksir mencapai Rp10,6 juta. Pelaku pencurian alat kerja ini berhasil diringkus petugas tepat saat dirinya hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada pihak lain.
“Para tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Raja Toga Paruhum di hadapan awak media.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga harta bendanya, terutama kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda dan memastikan pintu rumah terkunci rapat menjadi langkah awal yang sangat krusial guna mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Dengan pengungkapan besar di awal tahun ini, Polres Singkawang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Tertoleran tersebut.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar