Berantas Narkoba, Polres Bengkayang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu Milik “Lojeng”
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

Polres Bengkayang musnahkan 569,73 gram sabu hasil pengungkapan kasus Januari lalu. Barang bukti dihancurkan dengan blender secara transparan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 569,73 gram narkotika jenis sabu resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang pada Jumat (6/2/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkayang, Kompol Suparwoto. Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, penasihat hukum, serta awak media sebagai saksi transparansi.
Dalam sambutannya, Kompol Suparwoto menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian krusial dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bentuk keseriusan Polres Bengkayang dalam mencegah barang terlarang tersebut kembali beredar di masyarakat. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” tegas Wakapolres.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan besar pada 21 Januari 2026 lalu di Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.
Sabu tersebut disita dari tersangka P alias Lojeng (30), yang sebelumnya ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan paket sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bengkayang.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menghancurkan kristal sabu menggunakan blender yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah dipastikan rusak dan tidak dapat digunakan kembali, larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam safety tank.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti telah melalui pengecekan ulang, penimbangan, dan pengujian lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan berkas perkara yang ada. Langkah ini dilakukan guna menghindari keraguan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, aksi nyata ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
Polres Bengkayang juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan polisi menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar