Viral Parkir Mahal di Pasir Panjang, Dishub Singkawang: Sudah Pungut Tarif Wajib Jamin Keamanan!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Viral Parkir Mahal di Pasir Panjang, Dishub Singkawang: Sudah Pungut Tarif Wajib Jamin Keamanan!. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebalosPos.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil setelah gelombang kritik membanjiri media sosial terkait tarif yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan pelayanan keamanan.
Sebagai bentuk respons, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata di Kantor Bapenda, Rabu (07/01/2026). Pertemuan ini fokus membahas penertiban pengelolaan parkir, terutama di titik-titik wisata yang dikeluhkan publik.
Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan lahan serta identitas pengelola parkir di lokasi bermasalah. Berdasarkan data awal, banyak pengelola parkir di lahan non-pemerintah yang ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kondisi ini dianggap merugikan daerah sekaligus membuat tarif menjadi liar tanpa pengawasan. Oleh karena itu, Pemkot Singkawang berencana memanggil para pemilik lahan dan pengelola untuk mendapatkan edukasi serta standarisasi aturan.
“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam.
Isu ini mencuat setelah klaim “Pantai Gratis Singkawang” di kawasan Pantura Pasir Panjang Mandiri (PPPM) justru menuai protes keras. Meski tiket masuk diklaim gratis, nyatanya pengunjung dibebankan tarif parkir mencapai Rp30.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp15.000 untuk roda dua.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengakui bahwa regulasi khusus mengenai batas tarif di lahan non-pemerintah memang belum diatur secara rinci. Namun, ia menekankan bahwa prinsip kewajaran dan kepatutan tidak boleh diabaikan oleh pengelola.
“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” ujar Eko.
Selain masalah tarif, Dinas Perhubungan juga menyoroti tanggung jawab pengelola terhadap aset pengunjung. Eko menegaskan, jika pengelola sudah memungut biaya dari masyarakat, maka secara otomatis mereka memikul kewajiban penuh terhadap keamanan kendaraan tersebut.
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan selama di area parkir, pengelola wajib bertanggung jawab secara hukum. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya ditarik pungutan, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.
“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan,” pungkasnya. Melalui penertiban ini, Pemkot Singkawang berharap citra pariwisata daerah tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh praktik pungutan yang memberatkan wisatawan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Media Center Singkawang

Saat ini belum ada komentar