Mudahkan Warga Berperkara, PA Bengkayang Gelar Sidang Keliling dan Hadirkan Layanan PTSP Berjalan
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

PA Bengkayang gelar sidang keliling & BRC Mobile di Sanggau Ledo. Memudahkan warga akses layanan peradilan tanpa perlu ke kantor pusat. (Foto: Dok. PA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Pengadilan Agama (PA) Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada Kamis (29/01/2026), instansi ini menggelar kegiatan Sidang Keliling sekaligus layanan BRC Mobile hingga ke ujung wilayah Kabupaten Bengkayang.
Pelaksanaan kegiatan kali ini dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggau Ledo. Langkah ini diambil untuk mendekatkan akses peradilan kepada warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Tim yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, serta Administrator menempuh perjalanan sekitar 50 kilometer dari Kantor PA Bengkayang. Setibanya di lokasi, kehadiran tim disambut antusias oleh warga Sanggau Ledo dan sekitarnya yang telah menunggu jadwal persidangan mereka.
Selain agenda persidangan, masyarakat juga sangat terbantu dengan hadirnya layanan BRC Mobile. BRC Mobile merupakan inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bersifat berpindah-pindah mengikuti jadwal Sidang Keliling.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai keperluan mulai dari informasi perkara, pendaftaran, hingga pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Semua proses tersebut dapat diselesaikan tanpa warga harus datang langsung ke kantor pusat PA Bengkayang.
Panitera PA Bengkayang, Hidayat, menyampaikan bahwa dalam agenda di Sanggau Ledo tersebut terdapat empat perkara yang disidangkan. Selain itu, terdapat satu perkara yang memasuki tahap mediasi serta satu pendaftaran perkara baru melalui unit BRC Mobile.
“Kami berharap layanan Sidang Keliling dan BRC Mobile ini dapat semakin mempermudah masyarakat Kecamatan Sanggau Ledo dan sekitarnya dalam mengakses layanan peradilan di PA Bengkayang,” ujar Hidayat di sela-sela kegiatan.
Kehadiran program jemput bola ini pun mendapat apresiasi positif dari warga setempat. Salah seorang warga yang mendaftarkan permohonan Dispensasi Kawin mengaku merasa sangat diringankan bebannya, baik dari segi waktu maupun biaya transportasi.
Warga tersebut menjelaskan bahwa perjalanan menuju kantor PA Bengkayang biasanya memakan waktu hingga satu setengah jam. Dengan hadirnya layanan di kecamatan, segala urusan administrasi hukum menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
Melalui kegiatan rutin ini, PA Bengkayang terus berupaya menghadirkan solusi nyata bagi hambatan jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat. Komitmen ini diharapkan mampu menciptakan iklim peradilan yang inklusif dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bengkayang.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar