Mutasi Kendaraan Bisa Selesai Sehari, Ini Keunggulan e-BPKB Polri
- account_circle Sebalo Pos
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB sejak Maret 2025. Dokumen kendaraan berbasis RFID ini ditargetkan wajib untuk seluruh kendaraan baru pada 2027 guna meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital layanan publik di bidang kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025, dengan fokus awal pada kendaraan roda empat atau mobil baru.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan dengan baik,” ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik seperti BPKB konvensional, namun telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Data tersebut terhubung langsung dengan sistem single data Korlantas Polri dan terintegrasi dengan berbagai sektor pendukung, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, dan pegadaian.
Menurut Wibowo, integrasi digital ini membuat e-BPKB lebih aman karena sulit dipalsukan, sekaligus mempercepat proses administrasi. Salah satu dampaknya terlihat pada layanan mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Korlantas Polri memastikan bahwa pemilik kendaraan lama tidak perlu mengganti BPKB yang sudah dimiliki. Dokumen lama tetap sah dan berlaku secara hukum.
“e-BPKB akan diberikan ketika pemilik kendaraan melakukan balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan,” kata Wibowo.
Sementara itu, bagi kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat dengan melampirkan KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menilai kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi layanan publik Polri yang berorientasi pada transparansi dan pemanfaatan teknologi digital. (*/)
- Penulis: Sebalo Pos

Saat ini belum ada komentar