Gagalkan Penyelundupan di Jalur Tikus PLBN Entikong, Petugas Sita Daging dan Sosis Senilai Rp151 Juta
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Tim Gabungan PLBN Entikong gagalkan penyelundupan 1,8 ton produk hewan & tumbuhan asal Malaysia. Langkah tegas cegah masuknya virus Nipah. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Karantina Kalimantan Barat memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mengantisipasi masuknya risiko penyakit mematikan, termasuk ancaman virus Nipah. Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan tim gabungan mengamankan sekitar 1,8 ton produk hewan dan tumbuhan ilegal asal Malaysia pada Rabu malam (04/02/2026).
Operasi penyisiran dilakukan oleh petugas Karantina Satpel PLBN Entikong bersama Bea Cukai, Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC, serta unsur Community Intelligence Entikong. Petugas menyasar titik-titik rawan di sisi kanan, kiri, hingga zona netral PLBN Entikong setelah mendapatkan informasi intelijen yang akurat.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan tumpukan bungkusan plastik hitam yang sengaja ditinggalkan di jalur tidak resmi atau “jalur tikus”. Modus ini sengaja dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari pemeriksaan resmi petugas di gerbang perbatasan.
Barang bukti yang disita merupakan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Rincian komoditas meliputi daging kerbau sebanyak 1.200 kg, sosis ayam 326,4 kg, jeroan sapi 67,5 kg, daging babi 107 kg, kulit babi 54 kg, kaki babi 33 kg, serta bawang merah dan bawang putih.
Total berat komoditas yang berhasil ditahan mencapai 1.848,9 kg dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp151,9 juta. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Kantor Satpel PLBN Entikong untuk diproses lebih lanjut menuju tahap pemusnahan.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah konkret untuk menjaga kedaulatan hayati Indonesia. Menurutnya, masuknya produk pangan tanpa sertifikasi kesehatan sangat berisiko membawa agen penyakit dari luar negeri.
“Penahanan ini sangat krusial dilakukan untuk memastikan tidak ada agen penyakit dari luar negeri yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui komoditas pangan ilegal,” jelas Swiet dalam keterangan resminya.
Modus penyelundupan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap produk yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemasukan resmi yang ditetapkan pemerintah dan dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal.
Pihak Karantina berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya mengonsumsi atau mengedarkan produk ilegal. Selain merugikan secara ekonomi bagi peternak lokal, produk tanpa pengawasan karantina dapat memicu wabah penyakit yang mengancam kesehatan publik.
Penguatan kolaborasi antarinstansi di perbatasan Entikong akan terus ditingkatkan sebagai strategi utama dalam menjaga keamanan wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas lalu lintas komoditas mencurigakan kepada petugas karantina demi keamanan bersama.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar