Risiko Penyimpangan Jadi Sorotan di Sektor Hutan
- account_circle Sebalo Pos
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- print Cetak

Ilustrasi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan penguatan tata kelola kehutanan berbasis risiko sebagai fondasi pengelolaan hutan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Foto: Monika dari Pixabay
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
“Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujar Rohmat saat menutup Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rapat koordinasi bertema Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045 itu membahas arah pembangunan kehutanan dalam RPJMN 2025–2029, kebijakan anggaran sektor kehutanan, serta prioritas program Kementerian Kehutanan pada 2026. Forum tersebut juga menyoroti mitigasi risiko fraud dan penguatan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan.
Rohmat menekankan pentingnya penerapan One Map Policy dan Decision Support System (DSS) untuk mengonsolidasikan strategi pemanfaatan hutan. Ia menilai kedua instrumen itu krusial dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional, ketahanan ekologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan agar hasil rapat koordinasi tidak berhenti pada tataran konsep. “Manajemen risiko harus terintegrasi secara konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan kehutanan di daerah,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga menyinggung Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang telah disusun. Dokumen itu perlu dibahas secara partisipatif dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan daerah, serta didorong pengesahannya melalui peraturan daerah sebagai acuan revisi RTRW.
Terkait perubahan iklim, Rohmat mengingatkan dampaknya kian nyata, termasuk munculnya siklon dan hujan ekstrem di wilayah khatulistiwa. Karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan kehutanan berbasis lanskap, khususnya pada daerah aliran sungai.
Pengelolaan kawasan berhutan di areal penggunaan lain (APL) juga menjadi perhatian. Menurut Rohmat, sinergi dengan pemerintah daerah, terutama di wilayah hulu sungai dan daerah tangkapan air, perlu diperkuat untuk menekan risiko banjir dan longsor.
Untuk rehabilitasi lahan kritis, ia meminta pemerintah memprioritaskan wilayah berisiko tinggi bencana, seperti lahan curam di sekitar permukiman. Pendanaan rehabilitasi didorong bersumber dari APBD, dana bagi hasil, serta keterlibatan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Pengembangan perhutanan sosial tak luput dari sorotan. Rohmat mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah guna membuka akses pasar melalui skema Integrated Area Development, mengingat banyak kelompok tani hutan masih berada dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Sementara itu, pengendalian kebakaran hutan dan lahan ditegaskan sebagai tanggung jawab seluruh unit pelaksana teknis. “Pencegahan harus menjadi prioritas, dengan koordinasi TNI dan Polri di lapangan,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Rohmat berharap hasil rapat koordinasi tersebut menjadi pijakan nyata dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang berkelanjutan dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045. (*/)
- Penulis: Sebalo Pos

Saat ini belum ada komentar