Luruskan Simpang Siur, Bupati Bengkayang Tegaskan Aksi di Dusun Nibung Bukan Tolak Transmigrasi Baru
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis beri klarifikasi resmi soal isu transmigrasi di Dusun Nibung. Tegaskan tidak ada pembukaan unit baru. (Foto: Dok. Prokopim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, mengeluarkan pernyataan resmi guna menanggapi simpang siur informasi terkait aksi masyarakat di Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas. Klarifikasi ini diterbitkan menyusul tersebarnya berita penolakan transmigrasi oleh warga setempat pada 16 Januari 2026 lalu.
Melalui rilis resminya, Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkayang sama sekali tidak merencanakan pembukaan atau pembangunan unit pemukiman transmigrasi baru. Penegasan ini membantah kekhawatiran masyarakat akan adanya gelombang transmigrasi susulan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam perencanaan pembangunan daerah tidak merencanakan pembukaan/pembangunan unit pemukiman transmigrasi baru,” tegas Bupati Darwis dalam rilis yang ditandatanganinya pada Rabu (21/1/2025) kemarin.
Terkait aksi masyarakat di Dusun Nibung, Bupati menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya berkaitan dengan penolakan terhadap kegiatan verifikasi lapangan. Verifikasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap lahan usaha transmigrasi Paket A yang berlokasi di wilayah tersebut.
Penting untuk diketahui, lahan di Dusun Nibung tersebut sebenarnya telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga transmigrasi sejak puluhan tahun silam, tepatnya pada periode tahun 1991 hingga 1993. Sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Rencana kegiatan verifikasi lapangan yang seharusnya dilaksanakan pada 14-16 Januari 2026 itu bertujuan murni untuk kepentingan data. Pemerintah ingin memastikan kondisi faktual lahan di lapangan serta menegaskan status penguasaan lahan guna mengidentifikasi permasalahan yang ada.
Namun, karena adanya penolakan dari sebagian kelompok masyarakat Dusun Nibung, agenda verifikasi tersebut akhirnya tidak dapat dilaksanakan. Pemerintah menyayangkan terjadinya miskomunikasi yang memicu gejolak di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak utuh.
Demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkayang, Bupati Sebastianus Darwis mengajak semua pihak, termasuk media massa, untuk lebih selektif. Ia meminta agar setiap informasi yang diberitakan senantiasa merujuk pada substansi dan fakta yang sebenarnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada masyarakat luas agar tidak terjadi keresahan yang berkelanjutan. Pemerintah berharap semua pihak dapat memahami bahwa agenda yang dilakukan adalah upaya penataan administrasi lahan lama, bukan mendatangkan pemukim baru.
Bupati juga menekankan pentingnya dialog yang sehat antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten untuk menyelesaikan setiap permasalahan lahan. Transparansi data mengenai SHM yang terbit sejak tahun 1991 diharapkan menjadi dasar penyelesaian masalah secara hukum dan kekeluargaan.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, diharapkan polemik mengenai isu transmigrasi di Kecamatan Seluas dapat segera berakhir. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum terverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Diskominfo

Saat ini belum ada komentar