Kejari Bengkayang Blender Sabu dan Bakar 19 Bal Lelong Hasil Sitaan Perkara Inkracht
- account_circle Tim
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

Kejari Bengkayang musnahkan barang bukti inkracht: 800 ribu batang rokok, 19 bal lelong, hingga sabu demi melindungi masyarakat. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SebaloPos.Com — Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tuntas dan transparan di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo. Beliau didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Ico Andreas, serta disaksikan oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Wahyu Kurniawan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan memaparkan sejumlah item barang bukti yang dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga perdagangan barang ilegal.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Narkotika jenis Sabu (Methamphetamine): Barang bukti seberat 1,00 gram beserta plastik klip transparan dihancurkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai hingga benar-benar larut.
• Rokok Ilegal: Sebanyak 800.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi (termasuk merek Kalbaco Bold) dimusnahkan dengan cara dibakar.
• Pakaian Bekas (Lelong): Sebanyak 19 bal pakaian bekas ilegal hasil sitaan turut dibakar untuk mencegah peredarannya di pasar lokal.
• Barang Lainnya: 1 unit handphone serta barang bukti dari perkara perlindungan anak, pencurian, hingga senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan langkah nyata dalam menjalankan putusan pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi serta memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya di Kabupaten Bengkayang,” jelas pihak Kejari melalui keterangan resminya.
Kehadiran jajaran Forkopimda dan BNN dalam kegiatan ini memperkuat sinergi antarlembaga dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika dan penyelundupan barang dari luar negeri.
Pemusnahan barang bukti secara berkala diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkayang. Dengan hancurnya barang bukti tersebut, maka seluruh rangkaian proses peradilan atas kasus-kasus terkait dinyatakan telah selesai secara paripurna.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar